KONTAN.CO.ID - JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023. Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023). BPK merinci, penyimpangan belanja perjalanan dinas ini meliputi belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar, perjalan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp 19,64 miliar dan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,84 miliar.
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp 39,26 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023. Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023). BPK merinci, penyimpangan belanja perjalanan dinas ini meliputi belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar, perjalan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp 19,64 miliar dan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,84 miliar.