KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat biaya perjalanan dinas di 41 kementerian/lembaga yang ganda atau tak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian atas LKKL dan KKBUN tahun 2018. Salah satu dari 41 K/L tersebut adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dimana terdapat belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp 4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta. Baca Juga: Lima tahun beruntun, BKPM mendapat opini WTP dari BPK
Menanggapi ini, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan sudah menugaskan Irjen dan eselon 1 untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan BPK atas hasil audit Kemendes PDTT tahun 2018 tersebut. Meski begitu, Eko menyebut, terdapat hal-hal yang bersifat pemahaman administratif. "Misalnya BPK menemukan ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas tetapi ada catatan hadir paginya. Hal itu terjadi karena perjalanan dinas dilakukan pada siang hari sehingga paginya mereka masih masuk kantor dulu. Atau mereka melakukan perjalan dinas tapi kembali pada siang hari," tutur Eko, Rabu (18/9). Tak hanya itu, Eko pun mencontohkan hal lain, seperti pembelian tiket pesawat ganda karena tidak bisa dilakukan pengembalian dana (refund), sementara terdapat perubahan jadwal. "Ada juga pegawai tertentu misalnya harus menginap di hotel dengan rate tertentu tapi karena penuh harus memakai yang ratenya lebih tinggi, dan lainnya," tambah Eko. Meski begitu, Eko mengakui masih ada temuan lain yang tidak memiliki alasan yang jelas. Karena itu, dia pun sudah melakukan rekonsiliasi dan memberi penjelasan kepada BPK. Baca Juga: Revisi UU KPK dinilai melemahkan, ICW desak Jokowi hentikan pembahasan