KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat biaya perjalanan dinas di 41 kementerian/lembaga yang ganda atau tak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian atas LKKL dan KKBUN tahun 2018. Salah satu dari 41 K/L tersebut adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dimana terdapat belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp 4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta. Baca Juga: Lima tahun beruntun, BKPM mendapat opini WTP dari BPK
BPK temukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan, begini penjelasan Kemendes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat biaya perjalanan dinas di 41 kementerian/lembaga yang ganda atau tak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian atas LKKL dan KKBUN tahun 2018. Salah satu dari 41 K/L tersebut adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dimana terdapat belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp 4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp 993,56 juta dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp 184,03 juta. Baca Juga: Lima tahun beruntun, BKPM mendapat opini WTP dari BPK