JAKARTA. Penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih banyak permasalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat setidaknya ada empat pokok persoalan yang segera dibenahi dalam penempatan dan perlindungan TKI. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, keempat persoalan yang masih membutuhkan perbaikan tersebut adalah pertama, Undang-Undang (UU) yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI yang masih memerlukan penyempurnaan. Kedua, terdapat tumpang tindih aturan-aturan mengenai penempatan dan perlindungan TKI yang mengakibatkan kesimpangsiuran dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Ketiga, penetapan struktur biaya penempatan TKI belum sepenuhnya transparan, rinci dan valid sesuai dengan kondisi riil dilapangan.
BPK temukan permasalahan dalam pengiriman TKI
JAKARTA. Penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih banyak permasalahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat setidaknya ada empat pokok persoalan yang segera dibenahi dalam penempatan dan perlindungan TKI. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, keempat persoalan yang masih membutuhkan perbaikan tersebut adalah pertama, Undang-Undang (UU) yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI yang masih memerlukan penyempurnaan. Kedua, terdapat tumpang tindih aturan-aturan mengenai penempatan dan perlindungan TKI yang mengakibatkan kesimpangsiuran dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Ketiga, penetapan struktur biaya penempatan TKI belum sepenuhnya transparan, rinci dan valid sesuai dengan kondisi riil dilapangan.