BPK temukan piutang tak tertagih di tiga BPD senilai Rp 1,45 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum sepenuhnya menjalankan sistem pengendalian internal. Hal ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa penyimpangan di bank daerah.

Moermahadi Soerja Djanagara, Ketua BPK  dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 menyebutkan, setidaknya ada piutang berpotensi tidak tertagih senilai Rp 1,45 triliun yang berasal dari tiga BPD. Pertama, BPD Papua yang memberikan fasilitas modal kerja dan kredit investasi ke debitur yang tak layak dan tak sesuai dengan ketentuan. Besarnya mencapai Rp 684,3 miliar

Kedua, Bank DKI yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit sehingga terdapat kredit yang berpotensi macet sebanyak Rp 441,87 miliar.


Ketiga, BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung (Sumsel Babel) kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit,  sehingga terdapat kredit yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 321,15 miliar.

Kresno Sediarsi, Direktur Utama Bank DKI mengatakan, pihaknya terus melakukan penagihan dan restrukturisasi kredit bermasalah sejak tahun 2015 lalu. "Caranya melalui proses penagihan, restrukturisasi dan eksekusi," kata Kresno, Kamis (5/4).

Menurut Kresno, kredit bermasalah yang ada di catatan BPK adalah kredit yang sudah mulai diberikan tahun 2011. Sebagian besar sudah terhitung non performing loan (NPL) pada akhir 2015.

Menurut laporan BPK, di Bank DKI terdapat proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai. Dokumen agunan juga belum seluruhnya dikuasai oleh bank.

Sementara Faisol Sinin, Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel mengatakan, kredit tak tertagih ini disebabkan kondisi ekonomi pada 2017 yang kurang kondusif. "Imbas terjadi penurunan harga komoditas," kat Faisol. Bank Sumsel Babel saat ini mempunyai tim khusus untuk menangani ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia