KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum sepenuhnya menjalankan sistem pengendalian internal. Hal ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa penyimpangan di bank daerah. Moermahadi Soerja Djanagara, Ketua BPK dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 menyebutkan, setidaknya ada piutang berpotensi tidak tertagih senilai Rp 1,45 triliun yang berasal dari tiga BPD. Pertama, BPD Papua yang memberikan fasilitas modal kerja dan kredit investasi ke debitur yang tak layak dan tak sesuai dengan ketentuan. Besarnya mencapai Rp 684,3 miliar Kedua, Bank DKI yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit sehingga terdapat kredit yang berpotensi macet sebanyak Rp 441,87 miliar.
BPK temukan piutang tak tertagih di tiga BPD senilai Rp 1,45 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum sepenuhnya menjalankan sistem pengendalian internal. Hal ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa penyimpangan di bank daerah. Moermahadi Soerja Djanagara, Ketua BPK dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017 menyebutkan, setidaknya ada piutang berpotensi tidak tertagih senilai Rp 1,45 triliun yang berasal dari tiga BPD. Pertama, BPD Papua yang memberikan fasilitas modal kerja dan kredit investasi ke debitur yang tak layak dan tak sesuai dengan ketentuan. Besarnya mencapai Rp 684,3 miliar Kedua, Bank DKI yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit sehingga terdapat kredit yang berpotensi macet sebanyak Rp 441,87 miliar.