KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemberian fasilitas fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas insentif pajak dalam mendorong investasi. Selain berisiko mengurangi penerimaan negara, pemberian insentif yang tidak tepat sasaran berpotensi tidak menghasilkan tambahan investasi maupun manfaat ekonomi yang sepadan. Baca Juga: Belanja Jemaah Haji Rp 4 Triliun, UMKM Daerah Dibidik Masuk Rantai Pasok Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai, pemerintah perlu memastikan fasilitas perpajakan benar-benar mendorong investasi baru, bukan sekadar memberikan keringanan pajak kepada perusahaan yang sebenarnya mampu menjalankan kegiatan usaha tanpa dukungan tersebut. "Pemberian insentif pajak yang tidak tepat sasaran ini pada dasarnya sangat dapat mengurangi efektivitas penerimaan pajak," ujar Andri kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10/2026). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas fiskal. Persoalan tersebut terjadi karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB). Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) dinilai belum memadai untuk mendeteksi risiko perusahaan yang telah memulai produksi komersial sebelum mengajukan insentif. Baca Juga: Minyak Dunia Naik dan Rupiah Melemah, Defisit APBN Berisiko Mendekati 3% Akibatnya, dua pelaku usaha tersebut dinilai tidak layak memperoleh fasilitas yang diberikan. BPK juga mengingatkan adanya risiko perusahaan lain yang tidak memenuhi persyaratan turut menerima tax holiday maupun tax allowance akibat kelemahan sistem dan proses verifikasi. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM memperkuat verifikasi dan pengawasan pemberian fasilitas fiskal. Perbaikan yang disarankan mencakup pengembangan fitur kronologis pada log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pertukaran data antara BKPM dan DJP, serta penyusunan prosedur verifikasi tanggal mulai produksi komersial. Belanja perpajakan perlu dievaluasi Andri menilai temuan BPK perlu dilihat dalam konteks besarnya belanja perpajakan atau tax expenditure yang diberikan pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk mengukur apakah penerimaan negara yang dikorbankan melalui insentif sebanding dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Baca Juga: BPK Soroti Tax Holiday, Efektivitas Insentif Pajak Dipertanyakan Ia menyebutkan, total belanja perpajakan Indonesia berdasarkan data terakhir yang dirujuknya telah melampaui Rp 530 triliun. Sementara itu, nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday tercatat mencapai Rp 7,26 triliun pada Tahun Pajak 2024. Menurut Andri, pemerintah selama ini mengharapkan insentif pajak menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi perekonomian daerah. Kehadiran perusahaan diharapkan meningkatkan aktivitas ekonomi, pendapatan masyarakat, dan memperluas basis penerimaan pajak. Namun, ia menilai manfaat tersebut belum selalu terlihat secara nyata, termasuk di sejumlah wilayah industri nikel yang memperoleh fasilitas tax holiday. "Sejauh ini kita tidak melihatnya seperti itu, seperti misalnya pada beberapa perusahaan nikel yang mendapat tax holiday, tetapi pendapatan pajak dari masyarakat di daerah tersebut tidak banyak meningkat," jelasnya. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya mengukur nilai investasi yang masuk atau jumlah perusahaan penerima fasilitas. Pemerintah juga perlu menghitung besarnya investasi tambahan yang benar-benar tercipta akibat insentif serta dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara. Baca Juga: CORE Minta Pemerintah Evaluasi Kopdes Merah Putih, Ini Catatan yang Perlu Dicermati Andri juga menyoroti bahwa keputusan investasi, khususnya untuk proyek berskala besar, tidak hanya ditentukan oleh besaran insentif pajak. Kepastian regulasi, kejelasan birokrasi, dan ketersediaan infrastruktur turut menjadi pertimbangan investor. Menurut dia, kebijakan perpajakan yang konsisten dan dapat diprediksi dapat memberikan kepastian lebih besar dibandingkan fasilitas pembebasan pajak yang pelaksanaannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. "Buat apa dikasih iming-iming diskon pajak besar kalau di lapangan aturannya berubah-ubah atau bisa jadi temuan BPK karena masalah administrasi, misalnya," jelas Andri. Tax holiday perlu menyasar investasi tambahan Andri mendorong pemerintah mengevaluasi kembali desain insentif pajak, terutama agar tax holiday diprioritaskan bagi industri perintis yang memenuhi kriteria jelas dan benar-benar membutuhkan dukungan fiskal untuk merealisasikan investasinya. Pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep additionality, yakni manfaat tambahan yang muncul akibat pemberian insentif. Baca Juga: Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi Pemerintah perlu menguji apakah investasi akan tetap terealisasi apabila perusahaan tidak memperoleh fasilitas perpajakan. Jika perusahaan sudah memulai produksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kelayakan. Namun, penilaian akhir tetap harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing fasilitas. "Kalau sebuah perusahaan nyatanya sudah sanggup memulai produksi komersial sebelum permohonan fasilitasnya disetujui, itu kan indikasi kuat kalau secara hitungan bisnis mereka sebenarnya sudah mapan dan bisa beroperasi sendiri tanpa bantuan negara," katanya. Menurut Andri, jika perusahaan yang tidak membutuhkan insentif tetap memperoleh pembebasan pajak, pemerintah berisiko kehilangan penerimaan tanpa mendapatkan tambahan manfaat ekonomi yang sepadan. Selain ketepatan sasaran, ia menyoroti penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Menurutnya, penerapan GMT membuat pemerintah perlu meninjau kembali efektivitas tax holiday yang menurunkan beban pajak perusahaan multinasional. Baca Juga: Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi Dalam kondisi tertentu, ketika tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah ambang batas minimum, selisih pajak dapat dikenakan melalui mekanisme top-up tax oleh yurisdiksi yang berhak memungutnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Mau kita kasih tax holiday sampai 0% pun, sisa pajaknya tetap akan dipungut oleh negara asal investor tersebut," kata Andri. Oleh karena itu, Andri menilai pemerintah perlu mempertimbangkan instrumen insentif alternatif yang lebih produktif dan manfaatnya dapat diukur. Dengan demikian, fasilitas fiskal tidak hanya menjadi pengurang beban pajak perusahaan, tetapi juga mampu mendorong investasi tambahan, menciptakan aktivitas ekonomi, dan memberikan manfaat yang sepadan bagi penerimaan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPK Temukan Tax Holiday Tak Tepat Sasaran, Penerimaan Negara Berisiko Tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemberian fasilitas fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas insentif pajak dalam mendorong investasi. Selain berisiko mengurangi penerimaan negara, pemberian insentif yang tidak tepat sasaran berpotensi tidak menghasilkan tambahan investasi maupun manfaat ekonomi yang sepadan. Baca Juga: Belanja Jemaah Haji Rp 4 Triliun, UMKM Daerah Dibidik Masuk Rantai Pasok Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai, pemerintah perlu memastikan fasilitas perpajakan benar-benar mendorong investasi baru, bukan sekadar memberikan keringanan pajak kepada perusahaan yang sebenarnya mampu menjalankan kegiatan usaha tanpa dukungan tersebut. "Pemberian insentif pajak yang tidak tepat sasaran ini pada dasarnya sangat dapat mengurangi efektivitas penerimaan pajak," ujar Andri kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10/2026). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK mengungkapkan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas fiskal. Persoalan tersebut terjadi karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB). Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) dinilai belum memadai untuk mendeteksi risiko perusahaan yang telah memulai produksi komersial sebelum mengajukan insentif. Baca Juga: Minyak Dunia Naik dan Rupiah Melemah, Defisit APBN Berisiko Mendekati 3% Akibatnya, dua pelaku usaha tersebut dinilai tidak layak memperoleh fasilitas yang diberikan. BPK juga mengingatkan adanya risiko perusahaan lain yang tidak memenuhi persyaratan turut menerima tax holiday maupun tax allowance akibat kelemahan sistem dan proses verifikasi. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM memperkuat verifikasi dan pengawasan pemberian fasilitas fiskal. Perbaikan yang disarankan mencakup pengembangan fitur kronologis pada log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pertukaran data antara BKPM dan DJP, serta penyusunan prosedur verifikasi tanggal mulai produksi komersial. Belanja perpajakan perlu dievaluasi Andri menilai temuan BPK perlu dilihat dalam konteks besarnya belanja perpajakan atau tax expenditure yang diberikan pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk mengukur apakah penerimaan negara yang dikorbankan melalui insentif sebanding dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Baca Juga: BPK Soroti Tax Holiday, Efektivitas Insentif Pajak Dipertanyakan Ia menyebutkan, total belanja perpajakan Indonesia berdasarkan data terakhir yang dirujuknya telah melampaui Rp 530 triliun. Sementara itu, nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday tercatat mencapai Rp 7,26 triliun pada Tahun Pajak 2024. Menurut Andri, pemerintah selama ini mengharapkan insentif pajak menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi perekonomian daerah. Kehadiran perusahaan diharapkan meningkatkan aktivitas ekonomi, pendapatan masyarakat, dan memperluas basis penerimaan pajak. Namun, ia menilai manfaat tersebut belum selalu terlihat secara nyata, termasuk di sejumlah wilayah industri nikel yang memperoleh fasilitas tax holiday. "Sejauh ini kita tidak melihatnya seperti itu, seperti misalnya pada beberapa perusahaan nikel yang mendapat tax holiday, tetapi pendapatan pajak dari masyarakat di daerah tersebut tidak banyak meningkat," jelasnya. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya mengukur nilai investasi yang masuk atau jumlah perusahaan penerima fasilitas. Pemerintah juga perlu menghitung besarnya investasi tambahan yang benar-benar tercipta akibat insentif serta dampaknya terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara. Baca Juga: CORE Minta Pemerintah Evaluasi Kopdes Merah Putih, Ini Catatan yang Perlu Dicermati Andri juga menyoroti bahwa keputusan investasi, khususnya untuk proyek berskala besar, tidak hanya ditentukan oleh besaran insentif pajak. Kepastian regulasi, kejelasan birokrasi, dan ketersediaan infrastruktur turut menjadi pertimbangan investor. Menurut dia, kebijakan perpajakan yang konsisten dan dapat diprediksi dapat memberikan kepastian lebih besar dibandingkan fasilitas pembebasan pajak yang pelaksanaannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. "Buat apa dikasih iming-iming diskon pajak besar kalau di lapangan aturannya berubah-ubah atau bisa jadi temuan BPK karena masalah administrasi, misalnya," jelas Andri. Tax holiday perlu menyasar investasi tambahan Andri mendorong pemerintah mengevaluasi kembali desain insentif pajak, terutama agar tax holiday diprioritaskan bagi industri perintis yang memenuhi kriteria jelas dan benar-benar membutuhkan dukungan fiskal untuk merealisasikan investasinya. Pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep additionality, yakni manfaat tambahan yang muncul akibat pemberian insentif. Baca Juga: Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi Pemerintah perlu menguji apakah investasi akan tetap terealisasi apabila perusahaan tidak memperoleh fasilitas perpajakan. Jika perusahaan sudah memulai produksi komersial sebelum mengajukan permohonan fasilitas, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kelayakan. Namun, penilaian akhir tetap harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing fasilitas. "Kalau sebuah perusahaan nyatanya sudah sanggup memulai produksi komersial sebelum permohonan fasilitasnya disetujui, itu kan indikasi kuat kalau secara hitungan bisnis mereka sebenarnya sudah mapan dan bisa beroperasi sendiri tanpa bantuan negara," katanya. Menurut Andri, jika perusahaan yang tidak membutuhkan insentif tetap memperoleh pembebasan pajak, pemerintah berisiko kehilangan penerimaan tanpa mendapatkan tambahan manfaat ekonomi yang sepadan. Selain ketepatan sasaran, ia menyoroti penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Menurutnya, penerapan GMT membuat pemerintah perlu meninjau kembali efektivitas tax holiday yang menurunkan beban pajak perusahaan multinasional. Baca Juga: Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi Dalam kondisi tertentu, ketika tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah ambang batas minimum, selisih pajak dapat dikenakan melalui mekanisme top-up tax oleh yurisdiksi yang berhak memungutnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Mau kita kasih tax holiday sampai 0% pun, sisa pajaknya tetap akan dipungut oleh negara asal investor tersebut," kata Andri. Oleh karena itu, Andri menilai pemerintah perlu mempertimbangkan instrumen insentif alternatif yang lebih produktif dan manfaatnya dapat diukur. Dengan demikian, fasilitas fiskal tidak hanya menjadi pengurang beban pajak perusahaan, tetapi juga mampu mendorong investasi tambahan, menciptakan aktivitas ekonomi, dan memberikan manfaat yang sepadan bagi penerimaan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News