BPK ungkap empat proyek diduga rugikan negara hingga Rp 6 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, terdapat empat proyek di Pelindo II yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun.

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, empat proyek tersebut adalah proyek Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Kalibaru, Terminal Peti Kemas Koja, dan Global Bond.


Baca Juga: Teken MoU, BPK dan KPK tingkatkan kerjasama pemberantasan korupsi

"Empat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kerugian negaranya mencapai angka lebih dari Rp 6 triliun," kata Agung, Selasa (7/1).

Agung mengatakan, tindak lanjut kasus itu diserahkan pada aparat penegak hukum. Ia mengatakan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukumnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan juga telah berhasil mengidentifikasi kerugian negaranya.

"Wewenang kita angka. Di empat kasus yang saya sebutkan dan sudah kita selesaikan angkanya di atas Rp 6 triliun. Sisanya apakah ada mensrea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto