JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara dari 14 kasus penyelenggaraan ujian nasional (UN) senilai Rp 37,55 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012/2013. Dari jumlah itu, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 17 miliar. Pada semester I Tahun 2013, BPK melihat dalam tahap perencanaan UN, ada beberapa kelemahan. Antara lain, dalam penyusunan anggaran, penyelenggaraan UN tidak dilakukan dengan cermat. Perhitungan kebutuhan dana tidak didukung berdasarkan data yang jelas. Selain itu, rencana anggaran biaya (RAB) UN disusun tidak pernah disosialisasikan kepada penyelenggara UN, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun satuan pendidikan lainnya.
BPK ungkap kerugian negara dari 14 pelaksanaan UN
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara dari 14 kasus penyelenggaraan ujian nasional (UN) senilai Rp 37,55 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012/2013. Dari jumlah itu, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 17 miliar. Pada semester I Tahun 2013, BPK melihat dalam tahap perencanaan UN, ada beberapa kelemahan. Antara lain, dalam penyusunan anggaran, penyelenggaraan UN tidak dilakukan dengan cermat. Perhitungan kebutuhan dana tidak didukung berdasarkan data yang jelas. Selain itu, rencana anggaran biaya (RAB) UN disusun tidak pernah disosialisasikan kepada penyelenggara UN, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun satuan pendidikan lainnya.