KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (8/10). Penghitungan kerugian negara dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 - 2016. Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488,94 miliar.
BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp 488,94 Miliar dari Penambangan Batubara Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (8/10). Penghitungan kerugian negara dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 - 2016. Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488,94 miliar.