BPK Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp 488,94 Miliar dari Penambangan Batubara Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (8/10).

Penghitungan kerugian negara dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 - 2016.

Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488,94 miliar.


Baca Juga: BPK Temukan 54.856 Penerima Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan. Hal ini guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.

"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (10/10).

Untuk diketahui, penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. 

Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara.

Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Baca Juga: Hulu Migas Diguyur Insentif, Produksi Migas Diharapkan Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati