KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan temuan atas penggunaan penerimaan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat 4 temuan yang memuat 9 masalah dalam perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tersebut. Hal itu dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018 yang diterbitkan BPK. "Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan beberapa permasalahan perlu mendapat perhatian," ungkap BPK dalam IHPS II tahun 2018. IHPS tersebut memeriksa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK dari tahun 2016 hingga 2018. BPK menyoroti dasar penghitungan perencanaan pungutan OJK tersebut.
BPK ungkap temuan penggunaan penerimaan pungutan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan temuan atas penggunaan penerimaan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat 4 temuan yang memuat 9 masalah dalam perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tersebut. Hal itu dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018 yang diterbitkan BPK. "Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan beberapa permasalahan perlu mendapat perhatian," ungkap BPK dalam IHPS II tahun 2018. IHPS tersebut memeriksa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK dari tahun 2016 hingga 2018. BPK menyoroti dasar penghitungan perencanaan pungutan OJK tersebut.