BPK ungkap temuan penggunaan penerimaan pungutan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan temuan atas penggunaan penerimaan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat 4 temuan yang memuat 9 masalah dalam perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tersebut. 

Hal itu dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018 yang diterbitkan BPK. "Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan beberapa permasalahan perlu mendapat perhatian," ungkap BPK dalam IHPS II tahun 2018.

IHPS tersebut memeriksa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK dari tahun 2016 hingga 2018. BPK menyoroti dasar penghitungan perencanaan pungutan OJK tersebut.


BPK menilai rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2016 hingga 2018 tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan akurat. Rencana kerja dan anggaran tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Selain itu, OJK juga dinilai boros dalam hal penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2. Pasalnya dari dua gedung yang disewa hanya sebagian gedung Wisma Mulia 2 yang digunakan.

"Pengeluaran uang untuk sewa gedung Wisma Mulia 1 dan sebagian gedung Wisma Mulia 2 tidak bermanfaat," tulis BPK.

OJK juga dinilai memiliki masalah dalam pagu anggaran. Terdapat perbedaan pagu anggaran per bidang antara anggaran dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Rencana Kerja dan Anggaran menurut persetujuan DPR.

Berdasarkan hasil audit OJK, RKA OJK tahun 2016, 2017, dan 2018 yang disampaikan kepada DPR tidak menunjukkan kebutuhan riil OJK. Selain itu terdapat pula kekurangan penerimaan negara atas ketidaktaatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan oleh OJK.

Asal tahu saja pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pungutan tersebut merupakan satu-satunya sumber anggaran OJK sejak tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi