KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bentuk fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) yang selama ini kita kenal, akan diubah bentuknya menjadi lebih ringkas, dan dilengkapi cip elektronik. Hal tersebut diungkapkan oleh Korlantas Polri. Menurut pihak Korlantas Polri, perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu, seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB akan tetap berupa buku. Namun jadi lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
BPKB Bakal Berubah Jadi Seperti Paspor Tahun Depan, Apa Maksudnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bentuk fisik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) yang selama ini kita kenal, akan diubah bentuknya menjadi lebih ringkas, dan dilengkapi cip elektronik. Hal tersebut diungkapkan oleh Korlantas Polri. Menurut pihak Korlantas Polri, perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu, seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB akan tetap berupa buku. Namun jadi lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.