KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan sisa dana haji khusus kepada jemaah. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Melansir Kompas.com, adapun dana yang dikembalikan sebesar US$ 8.000 per jamaah atau setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS). "Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji khusus dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat," sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).
BPKH Bakal Kembalikan Sisa Dana Haji Khusus sebesar Rp 120 Juta per Jamaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan sisa dana haji khusus kepada jemaah. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Melansir Kompas.com, adapun dana yang dikembalikan sebesar US$ 8.000 per jamaah atau setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS). "Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji khusus dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat," sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).