BPKH berencana investasi senilai Rp 3 triliun di Bank Muamalat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana untuk menanamkan investasi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Anggota Badan Pelaksana BPKH (BP BPKH), Iskandar Zulkarnain, mengatakan, proses investasi di Bank Muamalat sesuai dengan Rencana Investasi Tahunan (RIT) yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAT).

Iskandar menyebut, BPKH akan melakukan investasi dalam bentuk dua hal. Yakni investasi tier 1 melalui penambahan saham dan investasi tier 2. Rencananya, nilai investasi tier 1 senilai Rp 1 triliun dan investasi tier 2 senilai Rp 2 triliun.


"Prosesnya sekarang sudah ada kajian dari lembaga eksternal, sekarang tinggal proses internal di kita. Mudah-mudahan dapat segera kita proses," kata Iskandar dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/1).

Baca Juga: Bank Muamalat dukung Gerakan Haji Muda yang dibuat BPKH

Iskandar menyebut, setelah proses internal akan ada proses persetujuan Dewan Pengawas BPKH. Tahapan tersebut sesuai perencanaan di RIT dan RKAT. "Jika sudah selesai nanti akan kita laksanakan eksekusinya," terang dia.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana kelolaan haji pada tahun 2020 meningkat 15% dari tahun 2019. Dana kelolaan haji pada 2019 sebesar Rp 124,32 triliun dan meningkat 15% pada 2020 menjadi Rp 143,1 triliun.

"Kalau (pelaksanaan) haji (tahun 2020) jadi, (kelolaan dana haji) kita masih tumbuh sekitar 10%. Jadi misalkan dana itu dipakai untuk haji tahun lalu, kita masih tetap tumbuh dananya sekitar 10%," kata Anggito.

Baca Juga: Meneropong Prospek Bank Syariah BUMN Hasil Merger

BPKH mengatakan, dana kelolaan haji tersebut diantaranya digunakan untuk investasi dan penempatan di Bank Syariah. Yakni 69,6% dana untuk investasi atau senilai Rp 99,53 triliun dan 30,4% penempatan di Bank Syariah atau senilai Rp 43,53 trilun.

"Dari jumlah tersebut menghasilkan nilai manfaat atau return sebesar Rp 7,46 triliun," tutur Anggito.

Selanjutnya: Bank Muamalat: Upaya penambahan modal masih berproses di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli