KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut pihaknya diperkenankan secara regulasi untuk melakukan investasi langsung (direct investment) dalam pengelolaan dana haji. Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi bilang, ada banyak sekali peluang dan potensi yang dapat digali dari investasi tersebut. Pasalnya, pihaknya menarget untuk mendapat imbal hasil (yield) dari penempatan dana haji di investasi sebesar 6% sampai 7% di tahun 2018. Bisa jadi, investasi tersebut akan masuk sebagai suntikan modal ke salah satu bank syariah di Indonesia. Pasalnya, dalam pemberitaan yang dilansir Kontan.co.id (8/2), BPKH punya peluang besar untuk masuk ke Bank Muamalat. Hal ini diperkuat pasca investor Muamalat yakni PT Minna Padi Investama Tbk (PADI), angkat tangan dan batal mengakuisisi bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
BPKH buka peluang investasi langsung ke Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut pihaknya diperkenankan secara regulasi untuk melakukan investasi langsung (direct investment) dalam pengelolaan dana haji. Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi bilang, ada banyak sekali peluang dan potensi yang dapat digali dari investasi tersebut. Pasalnya, pihaknya menarget untuk mendapat imbal hasil (yield) dari penempatan dana haji di investasi sebesar 6% sampai 7% di tahun 2018. Bisa jadi, investasi tersebut akan masuk sebagai suntikan modal ke salah satu bank syariah di Indonesia. Pasalnya, dalam pemberitaan yang dilansir Kontan.co.id (8/2), BPKH punya peluang besar untuk masuk ke Bank Muamalat. Hal ini diperkuat pasca investor Muamalat yakni PT Minna Padi Investama Tbk (PADI), angkat tangan dan batal mengakuisisi bank syariah pertama di Indonesia tersebut.