KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. “Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10). Hal itu juga sekaligus menanggapi pertanyaan sejumlah kalangan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tanti menjelaskan, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 triliun.
BPKH jamin manfaat dan hasil investasi dana haji dikembalikan ke jemaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. “Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10). Hal itu juga sekaligus menanggapi pertanyaan sejumlah kalangan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tanti menjelaskan, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 triliun.