KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. Menurut Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep R. Jayaprawira, ada dua opsi yang bisa dilakukan masyarakat, menarik setoran lunas atau tidak. Bagi yang akan menarik setoran lunas, maka bisa menghubungi agen perjalanan masing-masing. Menurut Acep, calon jemaah haji memang hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan. Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah.
BPKH: Jemaah haji yang tak tarik setoran lunas akan mendapatkan nilai manfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. Menurut Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep R. Jayaprawira, ada dua opsi yang bisa dilakukan masyarakat, menarik setoran lunas atau tidak. Bagi yang akan menarik setoran lunas, maka bisa menghubungi agen perjalanan masing-masing. Menurut Acep, calon jemaah haji memang hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan. Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah.