KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan audiensi ke KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk mitigasi korupsi serta mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta. Sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta. "Selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/1).
Fadlul menambahkan, saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan, dan investasi langsung.
Baca Juga: Indeks Kepuasan Jemaah Haji Capai Angka 90 Fadlul mengatakan , BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh. BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi. KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait empat hal yakni terkait dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan
comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi. KPK mengkaji BPKH sebagai empat besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan LPS.
Baca Juga: BPKH Ingin Bank Muamalat Miliki Aset Rp 100 Triliun Pahala menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan
ethics, conflict of interest. Serta terakhir pada saat melakukan pembelian Bank Muamalat pun BPKH telah melakukan konsultasi dengan KPK. KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH. Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50% dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji. KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum. Hal itu agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaraan haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyepakati bahwa harmonisasi undang-undang bersifat urgent. Hal ini agar tercipta tata kelola yang harmonis untuk memberikan manfaat untuk jemaah haji.
Baca Juga: Bank Muamalat Fasilitasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Platform Digital Saat ini secara perlahan BPKH telah dilibatkan dalam perumusan formulasi terkait BPIH yang paling sesuai untuk
sustainabillity keuangan haji. BPKH bersama
stakeholders akan melakukan diseminasi terkait biaya penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
Sebagai informasi, BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia. Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji. BPKH saat ini telah menjalankan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan Serta penerapan
whistle blowing system untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati