KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji khusus. BPKH memastikan pengembalian dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah tidak hanya mencakup setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar US$ 685,45.
BPKH Pastikan Jemaah Haji Khusus Terima Nilai Manfaat, Bukan Hanya Setoran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji khusus. BPKH memastikan pengembalian dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah tidak hanya mencakup setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar US$ 685,45.