BPKH: Porsi investasi Dana Haji ikuti panduan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai tata kelola investasi dana haji dalam mengimplementasikan investasi dana haji ke depan. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan BPKH sudah siap dan akan berkomitmen untuk mengikuti peraturan investasi dana haji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2018. "Kami sudah siap dari awal, sudah ada peraturannya, dan sekarang sedang menyelesaiakan aturan internal, tata cara investasi pemilihan counterparty-nya," jelas Beny Selasa (27/2).

Utamanya, kata Beny BPKH tengah memprioritaskan pembelian sukuk lantaran dinilai memiliki return menarik dan jumlah yang fleksibel. 


Sedangkan untuk instrumen langsung, Beny mengaku pihaknya masih meneliti beberapa proposal yang masuk, terutama untuk investasi ke Saudi Arabia. "Tapi tentunya semuanya yang berkaitan dengan sarana haji," ungkapnya.

Catatan saja, PP No.5 tahun 2018 yang terbit 19 Februari lalu mengatur porsi dana haji yang bisa diinvestasikan sebesar 20% dari total dana haji. Hingga akhir 2017 dana haji yang telah terhimpun mencapai Rp 99 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp 3 triliun.

PP tersebut mengatur investasi dapat disebar sebanyak 50% pada instrumen perbankan melalui bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS). Lalu sebanyak 20% di sukuk, kemudian 5% di emas, 15% di investasi langsung, serta 10% di investasi lainnya.

Asal tahu saja, ini adalah kali pertama investasi dana haji diatur oleh BPKH, sebuah badan yang baru didirikan pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya, dana haji diatur Kementerian Agama dan disalurkan ke instrumen deposito 60%, SBSN 39% dan giro 0,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi