KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai tata kelola investasi dana haji dalam mengimplementasikan investasi dana haji ke depan. Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan BPKH sudah siap dan akan berkomitmen untuk mengikuti peraturan investasi dana haji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2018. "Kami sudah siap dari awal, sudah ada peraturannya, dan sekarang sedang menyelesaiakan aturan internal, tata cara investasi pemilihan counterparty-nya," jelas Beny Selasa (27/2). Utamanya, kata Beny BPKH tengah memprioritaskan pembelian sukuk lantaran dinilai memiliki return menarik dan jumlah yang fleksibel.
BPKH: Porsi investasi Dana Haji ikuti panduan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai tata kelola investasi dana haji dalam mengimplementasikan investasi dana haji ke depan. Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan BPKH sudah siap dan akan berkomitmen untuk mengikuti peraturan investasi dana haji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2018. "Kami sudah siap dari awal, sudah ada peraturannya, dan sekarang sedang menyelesaiakan aturan internal, tata cara investasi pemilihan counterparty-nya," jelas Beny Selasa (27/2). Utamanya, kata Beny BPKH tengah memprioritaskan pembelian sukuk lantaran dinilai memiliki return menarik dan jumlah yang fleksibel.