KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. “Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
BPKH Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. “Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangan resminya, Senin (14/2).