KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengapresiasi positif atas besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat. Fadlul menyebut, ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%. Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
- Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp 40.237.937 Atau sebesar 44,7%. Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 (Rp.8,09 triliun).
- Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari:
- Nilai manfaat BPKH tahun berjalan;
- Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan;
- Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020. Adapun akumulasi tersebut sebesar Rp 845.708.000.000 (Rp 845,7 miliar).
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
- Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.