KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/ 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini, pemerintah mengamanatkan Badan Pelaksana BPKH menyiapkan rencana kerja pengelolaan haji ke depan. Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan, BPKH masih menunggu peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana haji sebagai aturan turunan Perpres BPKH yang mengatur instrumen penempatan dana haji. BPKH akan menempatkan dana haji sesuai aturan yang berlaku. "Jadi harus tetap berdasarkan prinsip syariah, bermanfaat dan likuid," kata Beny, Kamis (21/12).
BPKH siapkan racikan investasi dana haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/ 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam beleid ini, pemerintah mengamanatkan Badan Pelaksana BPKH menyiapkan rencana kerja pengelolaan haji ke depan. Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang investasi Beny Witjaksono mengatakan, BPKH masih menunggu peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana haji sebagai aturan turunan Perpres BPKH yang mengatur instrumen penempatan dana haji. BPKH akan menempatkan dana haji sesuai aturan yang berlaku. "Jadi harus tetap berdasarkan prinsip syariah, bermanfaat dan likuid," kata Beny, Kamis (21/12).