BPKH Siapkan Rp 8,83 Triliun untuk Nilai Manfaat Haji 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp 98.466.351 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, porsi yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 54.648.825 atau 55,50% dari total BPIH.

Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526 per jemaah atau 44,50% dari total biaya haji 2027 akan berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.


Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 2026

Kesepakatan mengenai besaran BPIH tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2026).

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp 98.466.351 per jemaah," ujar Dasco.

Adapun komponen BPIH rata-rata per jemaah terdiri dari biaya dalam negeri sebesar Rp 5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi Rp 54.317.360, serta biaya penerbangan Rp 38.505.046.

Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825 per jemaah, biaya tersebut akan digunakan untuk kebutuhan penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, serta biaya hidup (living cost) jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

"Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50% dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost)," kata Dasco.

Komponen Bipih tersebut terdiri atas setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan Rp 23.048.825.

Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan

Nilai Manfaat Haji Capai Rp8,83 Triliun

Sementara itu, porsi pembiayaan yang bersumber dari Nilai Manfaat ditetapkan rata-rata Rp 43.817.526 per jemaah atau 44,50% dari total BPIH.

Secara keseluruhan, Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp 8,83 triliun, tepatnya Rp 8.832.956.049.415,94.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan BPKH siap menyalurkan Nilai Manfaat sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan pemerintah.

"BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi," ujar Fadlul dalam keterangannya.

Menurut dia, kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya BPKH mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Resmi Diterbitkan, Cek Poin-poin Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Ojol

Selain menyiapkan pencairan Nilai Manfaat, BPKH menegaskan dana haji akan tetap dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme.

"Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan," tegas Fadlul.

BPKH menyatakan pengelolaan dana haji akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah haji Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News