BPKH Suntik Rp 1 Triliun Lewat Rights Issue, CAR Bank Muamalat Loncat Jadi 30%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bakal mendapatkan tambahan modal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat rights issue senilai Rp 1 triliun. Investasi ini akan masuk sebagai komponen modal tier 1 Bank Muamalat. 

Selain itu, Bank Muamalat juga berencana untuk menerbitkan instrumen subordinasi berbasis syariah dengan target himpunan dana senilai Rp 2 triliun sebagai modal tier 2. Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan akan menyerap sukuk tersebut dengan kupon sebesar 9% per tahun. 

“Pasca penjatahan rights issue yang akan dilakukan pada 7 Januari 2022, BPKH akan memiliki sekitar 82,7% saham Bank Muamalat. Setelah seluruh rangkaian corporate action tersebut selesai maka rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Muamalat diperkirakan sekitar 30%,” tutur Anggito pada Selasa (4/1).


Berdasarkan laporan keuangan Bank Muamalat per September 2021 berada di level 15,26%. Lebih baik dibandingkan posisi September 2020 sebesar 12,48%.

Baca Juga: Aset Berkualitas Rendah Dialihkan ke PPA, NPF Bank Muamalat Tinggal 0,58%

BPKH telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat setelah menerima pengalihan saham melalui hibah dari para pemegang saham pengendali (PSP) sebelumnya.

Di antaranya yakni Islamic Development Bank (IsDB), Boubyan Bank, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%. 

Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Sebelum Injeksi modal kepada Bank Muamalat, BPKH terlebih dahulu bekerjasama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengelola aset pembiayaan berkualitas rendah di Bank Muamalat. 

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi menyebut mengelola aset berkualitas Bank Muamalat sebesar Rp 10 triliun. Ia menargetkan penyelesaian aset ini bisa selesai dalam dua hingga tiga tahun mendatang dengan recovery rate yang optimal. 

Baca Juga: Ombudsman: Masih Ada Banyak Pekerjaan Rumah OJK untuk Menyelesaikan Keluhan Publik

“Dengan penjualan pembiayaan atau aset berkualitas rendah dari BMI kepada PPA, maka Non-Performing Financing (NPF) BMI akan turun menjadi sekitar 0,58%,” tambah Anggito. 

Padahal pada September 2021, NPF Bank Muamalat di level 4,94%. Bahkan di September 2020 ada di posisi 5,69%. Penandatanganan MRA ini telah dilakukan sejak September 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi