KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 perbankan syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021. Penetapan ini menurut Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berlandaskan pada kompetensi BPS-BPIH yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Nantinya, perbankan syariah yang ditunjuk tersebut akan tidak hanya difungsikan sebagai penerima setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jemaah haji. Namun bank syariah juga memiliki fungsi lain seperti penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
BPKH tunjuk 31 bank syariah penerima dan pengelola dana haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 perbankan syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021. Penetapan ini menurut Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berlandaskan pada kompetensi BPS-BPIH yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Nantinya, perbankan syariah yang ditunjuk tersebut akan tidak hanya difungsikan sebagai penerima setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jemaah haji. Namun bank syariah juga memiliki fungsi lain seperti penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.