KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk PT Bank BCA Syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) periode tahun 2021 hingga 2024. Selain itu, BCA Syariah kembali terpilih menjadi BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi penerima, penempatan dan mitra investasi biaya haji. Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, bank akan tetap memberikan dukungan terhadap program-program yang dijalankan BPKH seperti program haji muda serta mendukung peningkatan pelayanan haji Indonesia melalui sinergi dengan BPS BPIH. Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, BCA Syariah melakukan sinergi dengan BCA sebagai induk usaha untuk menyediakan layanan setoran biaya ibadah haji. Setoran itu melalui layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (LPS BPIH) di layanan syariah bank umum (LSBU) yang berada di 100 cabang BCA di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
BPKH tunjuk BCA Syariah sebagai mitra penerima, penempatan dan investasi biaya haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk PT Bank BCA Syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) periode tahun 2021 hingga 2024. Selain itu, BCA Syariah kembali terpilih menjadi BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi penerima, penempatan dan mitra investasi biaya haji. Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, bank akan tetap memberikan dukungan terhadap program-program yang dijalankan BPKH seperti program haji muda serta mendukung peningkatan pelayanan haji Indonesia melalui sinergi dengan BPS BPIH. Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, BCA Syariah melakukan sinergi dengan BCA sebagai induk usaha untuk menyediakan layanan setoran biaya ibadah haji. Setoran itu melalui layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (LPS BPIH) di layanan syariah bank umum (LSBU) yang berada di 100 cabang BCA di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.