KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan perubahan setoran dana jemaah haji. Usulan perubahan tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini setoran keberangkatan jemaah haji sebesar Rp 35 juta. Sementara ongkos riil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 70 juta. "Kami tidak dalam posisi membahas itu. Kami hanya memberikan masukan," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat konferensi pers, Rabu (22/1).
BPKH usulkan perubahan setoran dana jemaah haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan perubahan setoran dana jemaah haji. Usulan perubahan tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini setoran keberangkatan jemaah haji sebesar Rp 35 juta. Sementara ongkos riil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 70 juta. "Kami tidak dalam posisi membahas itu. Kami hanya memberikan masukan," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat konferensi pers, Rabu (22/1).