BPKH usulkan perubahan setoran dana jemaah haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan perubahan setoran dana jemaah haji. Usulan perubahan tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini setoran keberangkatan jemaah haji sebesar Rp 35 juta. Sementara ongkos riil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 70 juta.

"Kami tidak dalam posisi membahas itu. Kami hanya memberikan masukan," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat konferensi pers, Rabu (22/1).


Baca Juga: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tambah dana kelola dengan gaet haji muda

Anggito mengatakan angka usulan BPKH telah diserahkan ke DPR. Nantinya akan ditentukan oleh DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Meski biaya subsidi yang harus ditransfer BPKH besar, BPKH menjamin likuiditas aman. Dana yang dihimpun BPKH bisa digunakan untuk memberangkatkan tiga kali lipat jemaah yang berangkat.

"Undang Undang meminta dua kali lipat dari jemaah yang berangkat tapi kita siap tiga kali lipat, aman," terang Anggito.

Asal tahu saja, pada tahun 2020 ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Menteri Agama Fachrul Razi meminta agar mendapat 10.000 jemaah tambahan yang bisa diberangkatkan.

Sebagai gambaran beban transfer BPIH tahun 2019 sebesar Rp 14,65 triliun. Sementara setoran jemaah yang hendak berangkat sebesar Rp 7,68 triliun.

Baca Juga: Pada 2020, BPKH akan gelontorkan Rp 7 triliun untuk investasi langsung tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat