JAKARTA. Sistem investasi MMM saat ini ramai dibicarakan karena keuntungannya mencapai 30% selama satu bulan. Namun, masyarakat harus sangat waspada terhadap investasi semacam ini. Kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, investasi MMM sangatlah berbahaya karena mamakai sistem piramida yang dilarang dalam UU Perdagangan. Bahkan sistem money game semacam itu sudah menimbulkan banyak korban yang tertipu di Rusia. "Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu," ujar Ardiansyah di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
BPKN sebut arisan MMM sebagai money game
JAKARTA. Sistem investasi MMM saat ini ramai dibicarakan karena keuntungannya mencapai 30% selama satu bulan. Namun, masyarakat harus sangat waspada terhadap investasi semacam ini. Kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, investasi MMM sangatlah berbahaya karena mamakai sistem piramida yang dilarang dalam UU Perdagangan. Bahkan sistem money game semacam itu sudah menimbulkan banyak korban yang tertipu di Rusia. "Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu," ujar Ardiansyah di Jakarta, Kamis (7/8/2014).