BPKN Telusuri Polemik Sumber Air Perusahaan AMDK, Ini Hasilnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aqua tengah terseret dalam pusaran polemik. Merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang selama puluhan tahun identik dengan kesegaran air pegunungan itu disorot karena sumber airnya menggunakan proses pengeboran di kawasan pegunungan, bukan langsung dari mata air alami.

Isu ini mencuat setelah Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti praktik pengambilan air oleh Aqua yang disebut menggunakan sumur bor di kawasan pegunungan. Rekasi publik bermunculan yang mempertanyakan apakah klaim air pegunungan masih relevan bila sumbernya diambil melalui pengeboran.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan menelusuri isu ini. Hasil pemeriksaan sementara dengan menyambangi fasilitas produksi Aqua menunjukkan perusahaan AMDK itu tidak melanggar hak konsumen.


Klaim air pegunungan dinilai masih bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena sumber airnya tetap berasal dari kawasan pegunungan, hanya berbeda dalam metode pengambilannya.

Baca Juga: Polemik Sumber Air AMDK dari Sumur Bor, Kementerian ESDM Akan Evaluasi Izin Air Tanah

“Prosesnya memang melalui pengeboran, tetapi sumber airnya tetap dari pegunungan,"  Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Mufti menjelaskan bahwa hasil peninjauan menunjukkan kalau sumber air yang diambil benar berasal dari aliran bawah tanah alami di kawasan pegunungan. Ia bilang metode pengeboran dilakukan semata-mata sebagai bagian dari proses produksi yang memenuhi standar teknis. Air diambil dari sumber tanah dalam dengan wilayah yang dikonservasikan dengan baik dan berkelanjutan.

BPKN pun memahami apabila isu sumber air ini kemudian bisa menjadi viral. Mufti menjelaskan, hal ini terjadi karena kekuatan citra merek Aqua yang sangat melekat di masyarakat, hingga menjadi  ikon dari seluruh produk AMDK.

Sebelumnyam, General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto memastikan bahwa setiap produk AMDK Aqua telah memenuhi standar kualitas yang ketat. "AMDK itu kategori industri yang wajib SNI. Setiap air minum dalam kemasan Aqua memenuhi standar SNI itu parameternya sesuai, tetapi kami dari Aqua kita memiliki 400 lebih parameter yang kami terapkan di atas SNI," katanya. Dia menyebut, proses pengeboran itu juga telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Baca Juga: Aspadin Pastikan Industri AMDK Patuhi Regulasi Pemanfaatan Air Tanah

Lebih lanjut, Mufti bilang BPKN akan melakukan langkah komparatif dengan melakukan pemeriksaan sumber air serupa kepada produsen AMDK lain yang mengklaim bersumber dari air pegunungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada hak-hak publik baik dari sisi informasi dan kualitas produk yang dilanggar.

BPKN juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami perbedaan antara air tanah dalam, mata air permukaan, dan air pegunungan yang digunakan industri AMDK. Transparansi informasi dinilai kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen.

Selanjutnya: Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Gabung Oil dan Gas Methane Partnership (OGMP) 2.0

Menarik Dibaca: Waspada! 5 Tanda Aset Anda Mulai Terdepresiasi, Hindari Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News