BPKN terima 45 aduan konsumen perumahan dalam enam bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam enam bulan terakhir panen aduan masalah konsumen terkait bidang perumahan. Ada 45 aduan dari konsumen sejak September 2017, yang terjadi di Jabodetabek.

Aduan tersebut antara lain, terkait ketidakjelasan status sertifikat untuk penghuni yang masih mencicil dan melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada perumahan Violet Garden dan Sentul City.

Selanjutnya, ada juga insiden ketidaksesuaian fasilitas umum, lahan perumahan/apartemen yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial namun malah digunakan untuk hunian. Aduan ini berasal dari konsumen Perumahan Cluster Jasmine, Tangerang.

Lalu, BPKN juga menerima aduan atas insiden ketidaksesuaian izin lingkungan, pembangunan hotel dan apartemen di dalam lingkungan rumah susun tanpa melibatkan persetujuan warga rusun MT Haryono Residence.

"Dalam perjalannya, ada 20%- 30% yang telah menyelesaikan masalah konsumen," jelas Rolas, Rabu (28/3).

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyatakan seluruh proses transaksi jual beli perumahan merupakan titik kerawanan ketidakadilan atas konsumen perumahan. Tak hanya itu, pada tahap penyerahan dan pengelolaan perumahan menjadi titik waspada kerugian konsumen.

"Jadi persoalan itu disemua titik, jadi harus secara keseluruhan diperbaiki," kata Ardiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia