BPKP akan Audit 2 Surveyor Independen Smelter Nikel yang Diduga Tak Netral



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan ada dua surveyor independen nikel yang diduga tidak netral. Pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kedua surveyor tersebut. 

Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid, mengatakan berdasarkan hasil raker Menteri ESDM dan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Komisi VII DPR meminta pemerintah melakukan audit BPKP terhadap dua  surveyor nikel yaitu PT Carsurin dan PT Anindya Wiraputra Konsult karena diduga ada ketidaknetralan dalam melakukan survei kadar nikel yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

"Kondisi terakhir bahwa menindaklanjuti hasil Raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 24 mei 2023, Ditjen Minerba telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit BPKP terhadap 2 surveyor yang dimaksud," ujarnya saat RDP Komisi VII DPR, Kamis (8/6).


Baca Juga: Mendag Minta BPK-BPKP Audit Utang Minyak Goreng

Kedua surveyor tersebut sejatinya telah mendapatkan Surat keputusan (SK) dari pemerintah untuk melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas logam berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2020. 

Wafid menuturkan, sesuai dengan peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2020 pasal 9A, verifikasi kuantitas dan kualitas mineral logam dilaksanakan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri. 

Pada pasal 9B penunjukkan pihak ketiga sebagai wasit atau empire wajib disepakati bersama oleh pihak pembeli di dalam negeri dan pihak penjual dan dituangkan dalam kontrak penjualan. 

Wasit atau empire berfungsi untuk melakukan pengujian dan penentuan kualitas apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas antara pihak penjual dan pihak pembeli di dalam negeri, di mana wasit empire ini harus terdaftar sebagai surveyor yang ditetapkan oleh direktur jenderal atas nama menteri. 

Selanjutnya untuk pasal 9C disebutkan bahwa tata cara penetapan surveyor ditetapkan oleh menteri dan sudah ditetapkan dalam keputusan menteri ESDM nomor 154/K/30/MEM/2020. 

Baca Juga: Dari 34 Smelter Nikel yang Beroperasi, Baru 4 Smelter Masuk Hilirisasi

Berdasarkan Kepmen ESDM tersebut dalam diktum kedua, pengawasan surveyor atau pelaksanaan verifikasi analisa kuantitas dan kualitas penjualan mineral yang dilakukan oleh surveyor, dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui metode uji petik oleh surveyor saksi. 

Kemudian diktum ketiga, surveyor saksi adalah unit pelaksana di lingkungan Kementerian ESDM yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, dan penerapan teknologi serta pelayanan jasa di bidang mineral dan batu bara, dalam hal ini Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara.

Wafid menyatakan saat ini Ditjen Minerba sedang menyusun petunjuk teknis pengawasan pelaksanaan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan minerba sebagai acuan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja surveyor independen secara berkala dan sewaktu-waktu. 

Adapun surveyor yang telah mendapatkan SK penetapan dari pemerintah adalah sebagai berikut, yang pertama PT Sucofindo, yang kedua PT Surveyor Indonesia, yang ketiga PT Jasa Mutu Mineral Indonesia, yang keempat PT Carsurin, kelima PT Geoservices, PT SCCI, PT Triyasa Versa Utama, selanjutnya PT Anindya dan PT Tribakti Inspektama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi