BPKP Akan Audit Perusahaan Kelapa Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit setelah larangan ekspor dicabut.

Luhut bilang, audit yang akan dilakukan diantaranya terkait sistem produksi, status perusahaan, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan dan perkebunan kelapa sawit plasma tersebut. Rencananya audit akan mulai dilakukan pada Juni. 

Juru Bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan bahwa BPKP yang nantinya akan melakukan audit tersebut. Dia mengatakan, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu terhadap harga minyak goreng. 


Baca Juga: Begini Kata GIMNI Soal Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Eri mengatakan, BPKP masih menunggu terlebih dulu permintaan resmi dari kementerian terkait sebelum menentukan obyek audit. Setelah keluar surat permintaan, barulah BPKP menyusun rencana pengawasan yang tepat terhadap perusahaan kelapa sawit sesuai dengan ilmu yang dimiliki.

Mengenai jumlah perusahaan kelapa sawit yang akan diaudit pada tahap awal, Eri menyebut hal itu tergantung dari permintaan kementerian terkait. 

"Saat ini BPKP masih menunggu permintaan resmi dari kementerian terkait untuk melakukan audit perkebunan kelapa sawit," ucap Eri kepada Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Akan Dicabut, Panjangnya Rantai Distribusi Jadi Persoalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati