BPKP benarkan tengah lakukan verifikasi tagihan dana talangan jalan tol



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi dana talangan jalan tol. Hal itu berkaitan dengan tagihan yang disampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tagihan baru pada periode 13 Oktober 2018 sampai 18 Januari 2019 itu sebesar Rp Rp 5,03 triliun.

Kepala BPKP Ardan Adiperdana membenarkan pihaknya tengah melakukan verifikasi dana talangan jalan tol tersebut. "Iya betul BPKP sudah mengeluarkan surat untuk melakukan verifikasi," ujar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/5).

Surat BPKP nomor S-396/D1/03/2019 ditujukan untuk kepala perwakilan BPKP di sejumlah daerah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol.


Kegiatan verifikasi dilakukan mulai tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 29 Mei. Setelah itu softcopy konsep laporan hasil verifikasi dan lampiran diunggah pada forum pengawasan pengadaan tanah PSN paling lambat 31 Mei 2019.

Pengunggahan tersebut dilakukan untuk proses validasi. Selain itu tim rendal pada Direktorat Pengawasan Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan akan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan verifikasi.

Selain biaya pada periode tersebut, BPKP juga akan melakukan verifikasi terhadap tagihan sebelumnya sejak tahun 2016. Penggantian dana talangan tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LMAN.

LMAN pun mengaku telah memiliki dana anggaran untuk membayar tagihan. Hal itu akan dibayar setelah proses verifikasi dari BPKP selesai dilakukan. "Tagihan sebelumnya masih menunggu verifikasi dari BPKP," ujar Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari sebelumnya.

Selain tagihan baru, sejak tahun 2016 jumlah yang ditagihkan sebesar Rp 36,35 triliun. Dari angka tersebut LMAN telah melakukan pembayaran sebesar Rp 32,21 triliun. LMAN pun masih memiliki dana untuk pembayaran dana talangan tersebut. Total alokasi dana LMAN sebesar Rp 59,39 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli