BPKP dan Bappenas Akselerasi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dalam koordinasi bilateral guna penerapan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Adapun, dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama 9-12 Agustus, dibahas akselerasi implementasi MRPN. Kementerian PPN/Bappenas menjadi pengampu sistem perencanaan, sementara BPKP terkait pengawasan bersinergi akan menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral.

“Ini yang nanti kita perlu mencari jawaban secara bersama, dalam proses implementasinya nanti, operasionalnya nanti, piloting yang dipilih,” ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arum Sari dalam siaran pers, Kamis (10/8).


Lebih lanjut, Sari bilang dengan piloting yang ditetapkan, akan lebih mudah melihat risk information decision making.

Baca Juga: Daya Saing Tak Meningkat, Pemerintah Diminta Segera Evaluasi Penerima Gas Murah

“Harapannya, kalau mungkin dari hasil pengawasan kami akan terlihat hal-hal yang kurang sejalan dengan implementasinya di kementerian/lembaga, tentu itu bisa jadi bahan juga untuk memperbaiki kebijakan publik,” kata dia. Sehingga, apa yang direncanakan oleh Kementerian PPN/Bappenas bisa dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas menyebut, MRPN ini sekaligus menjadi bagian dari sistem reward and punishment dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN.

Untuk diketahui, MRPN diselenggarakan guna meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati