KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dalam koordinasi bilateral guna penerapan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Adapun, dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama 9-12 Agustus, dibahas akselerasi implementasi MRPN. Kementerian PPN/Bappenas menjadi pengampu sistem perencanaan, sementara BPKP terkait pengawasan bersinergi akan menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral. “Ini yang nanti kita perlu mencari jawaban secara bersama, dalam proses implementasinya nanti, operasionalnya nanti, piloting yang dipilih,” ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arum Sari dalam siaran pers, Kamis (10/8).
BPKP dan Bappenas Akselerasi Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dalam koordinasi bilateral guna penerapan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Adapun, dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama 9-12 Agustus, dibahas akselerasi implementasi MRPN. Kementerian PPN/Bappenas menjadi pengampu sistem perencanaan, sementara BPKP terkait pengawasan bersinergi akan menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral. “Ini yang nanti kita perlu mencari jawaban secara bersama, dalam proses implementasinya nanti, operasionalnya nanti, piloting yang dipilih,” ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arum Sari dalam siaran pers, Kamis (10/8).