KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Kesepahaman ini berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, perlu sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Ateh menjelaskan, tindak lanjut nota kesepahaman dari kedua belah pihak nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik. Kerja sama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli. “Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” kata Ateh, Rabu (15/9).
BPKP dan LPS meneken nota kesepahaman kerjasama penanganan bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Kesepahaman ini berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, perlu sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Ateh menjelaskan, tindak lanjut nota kesepahaman dari kedua belah pihak nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik. Kerja sama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli. “Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” kata Ateh, Rabu (15/9).