KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan upaya untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan APIP untuk percepatan tersebut. Pertama, pengawasan intern tidak boleh memperpanjang atau memperlambat proses bisnis PCPEN. Baca Juga: Pemprov DKI: 45% Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tanpa gejala
BPKP dorong APIP dukung percepatan penanganan Covid-19 melalui 4 cara ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan upaya untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan APIP untuk percepatan tersebut. Pertama, pengawasan intern tidak boleh memperpanjang atau memperlambat proses bisnis PCPEN. Baca Juga: Pemprov DKI: 45% Pasien Covid-19 di DKI Jakarta tanpa gejala