BPKP jalin kerja sama dengan konsorsium asuransi BMN untuk lindungan aset negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan aset pemerintah dari kerusakan dan bencana merupakan terobosan penting manajemen aset pemerintah untuk menghindari risiko yang lebih besar, misalnya kebakaran yang bisa terjadi di Instansi pemerintah.

BPKP menjadi satu dari 10 Institusi Pemerintah yang dipercaya menjadi pilot project untuk mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Biro Umum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Raden Suhartono menyampaikan, asuransi tersebut sangat penting bukan secara kemanfaatan nilai saja, tetapi agar menjadi catatan bagi semua pegawai untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara.


Dengan adanya asuransi ini, ada upaya membagi beban risiko sehingga saat terjadi kebakaran atau risiko kerusakan, tidak akan membebani anggaran pemerintah karena risiko kerusakan sebagian sudah ditanggung oleh pihak asuransi.

Baca Juga: Aset negara senilai Rp 7,87 triliun akan diberikan untuk 4 perusahaan BUMN

“Kerja sama ini menjadi semangat kita (BPKP) untuk lebih baik dalam mengelola Barang Milik Negara serta menghindari risiko kerugian yang lebih besar,” kata Raden Suhartono dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.is pada Selasa (17/11).

Direktur BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan, pentingnya Kementerian/Lembaga mengamankan aset negaranya guna menghindari kejadian tak terduga, seperti kebakaran.

Lebih lanjut, World Bank telah menjadikan Indonesia sebagai percontohan untuk pengelolaan BMN yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi BPKP yang sudah mengasuransikan BMN. Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan BPKP akan diikuti pula Kementerian/Lembaga lain dalam mengamankan aset negara yang bertujuan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” tutur Encep.

Penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Polis Asuransi Barang Milik Negara (BMN) gedung/bangunan kantor dari  Konsorsium Asuransi BMN dalam hal ini diwakili oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berlangsung pada Selasa (17/11) di Gedung Kantor Pusat BPKP, Jakarta.

Saat ini terdapat lima Kementerian/Lembaga yang sudah mengasuransikan BMN-nya yaitu Kementerian Keuangan, DPR, BMKG, LKPP, dan BPKP.

Baca Juga: Kemenkeu akan berikan aset negara senilai Rp 7,87 triliun untuk 4 perusahaan BUMN ini

Diketahui, BPKP mengasuransikan 88 gedung/bangunan kantor yang tersebar pada 34 unit kerja di seluruh Indonesia. Nilai gedung/bangunan kantor yang diasuransikan sebesar Rp 816,5 miliar dengan besaran biaya premi Rp 266,8 juta untuk jangka waktu pengasuransian 2 bulan terhitung untuk Bulan November dan Desember 2020.

BPKP sendiri merupakan salah satu dari 10 instansi yang ditunjuk sebagai menjadi pilot project pengasuransian BMN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KM.6/2020 tentang Tahapan pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto