BPKP Kawal Penyaluran BLT Kompensasi Kenaikan BBM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mengawal program bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat tidak mampu di tengah tingginya harga bahan bakar minyak.

BPKP mempersiapkan jajaran auditornya untuk mengawasi program bantuan melalui diseminasi petunjuk teknis pengawasan, di mana salah satu fokus pengawasannya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi kenaikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Michael Rolandi, mengatakan pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pendistribusian.


“Pengawasan yang dilakukan BPKP untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT-BBM telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9).

Baca Juga: Praktisi Hukum Beberkan Beban Pembuktian di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Michael menyebut, sasaran pengawasan BPKP selain dari sisi tata kelola juga menyasar basis data penerima bantuan yang telah masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta tiga ketepatan: tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap BLT-BBM tidak hanya dilakukan BPKP Pusat melainkan juga melibatkan 34 Perwakilan BPKP.

“Adapun pengawasan juga dilakukan untuk mencari tahu permasalahan lainnya yang mungkin ditemui dalam penyaluran BLT-BBM dan memberikan rekomendasi perbaikan,” ucap Michael.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan BPKP saat ini bertujuan untuk memastikan bahwa BLT-BBM telah disalurkan kepada seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima program BLT-BBM periode bulan September-Oktober 2022 yang merupakan KPM yang layak mendapatkan bantuan (dengan melihat kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, dan bukan ASN/TNI/Polri).

Diketahui, pemerintah menggulirkan BLT-BBM sebesar Rp150.000,00/bulan/KPM selama 4 bulan yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos kepada masing-masing KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi