BPKP kawal percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah Indonesia merespons dengan berbagai strategi dan intervensi untuk percepatan penanganan COVID-19. Secara garis besar, intervensi tersebut berfokus pada empat aspek utama, yaitu: penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Syaifudin Tagamal mengatakan, melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Mantab, baju APD buatan Sritex penuhi standard internasional WHO


Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas. Syaifudin mengatakan, BPKP mendampingi, membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan COVID-19. 

Kemudian, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan COVID-19. Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para Kepala Daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan COVID-19. 

Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ.

"Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial. Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial," kata Syaifudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (29/5).

Baca Juga: Mal segera buka, hati-hati belanja produk fesyen

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok UMKM yang terdampak COVID-19. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program PEN memberikan mandat kepada BPKP untuk untuk melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program PEN. Untuk mengawasi program tersebut, BPKP mengoordinasi dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian/lembaga/daerah/badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .