KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah Indonesia merespons dengan berbagai strategi dan intervensi untuk percepatan penanganan COVID-19. Secara garis besar, intervensi tersebut berfokus pada empat aspek utama, yaitu: penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Syaifudin Tagamal mengatakan, melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Baca Juga: Mantab, baju APD buatan Sritex penuhi standard internasional WHO
BPKP kawal percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, membuat Pemerintah Indonesia merespons dengan berbagai strategi dan intervensi untuk percepatan penanganan COVID-19. Secara garis besar, intervensi tersebut berfokus pada empat aspek utama, yaitu: penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Syaifudin Tagamal mengatakan, melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Baca Juga: Mantab, baju APD buatan Sritex penuhi standard internasional WHO