KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun. Hitungan itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohammad Yusuf Ateh di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5). Yusuf menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada 31 Oktober 2022 untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
BPKP: Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun. Hitungan itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohammad Yusuf Ateh di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5). Yusuf menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada 31 Oktober 2022 untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.