BPKP lakukan pengawasan program bantuan pelaku usaha mikro (BPUM)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring percepatan penyaluran anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi berbagai sektor termasuk Kesehatan dan UMKM, pemerintah juga menyiapkan rencana pengawasan intern atas program pemerintah untuk UMKM oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan dan Ketenagakerjaan BPKP Bram Brahmana mengatakan, pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan intern atas program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang menjadi program usulan baru, melakukan pengawasan intern dalam program restrukturisasi pinjaman serta pengawasan intern atas subsidi bunga non KUR.

Baca Juga: Realisasi bantuan produktif usaha mikro capai Rp 6,99 triliun per 28 Agustus 2020


Ia menjelaskan, proses pengawasan intern pada program BPUM ini mulai dilakukan pada Juli 2020 untuk penyusunan pedoman umum penyaluran.

“Selanjutnya juga BPKP diminta melakukan pendampingan pada Kemenkeu untuk menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan BPUM,” jelas Bram saat live conference Corpu Talk Kemenkeu, Selasa (1/9).

Dalam proses validasi data UMKM calon penerima BPUM pada periode Agustus sampai September 2020 tercatat sekitar 12,9 juta UMKM. Namun, dalam proses tersebut menunjukkan pelaku UMKM yang bermacam-macam seperti ada yang tidak punya NIK, atau hanya nama perusahaan saja.

“Ini yang BPKP bantu juga untuk melengkapi data-data tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: BPKP minta pemda aktif lakukan pendataan penerima bantuan usaha mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat