BPKP Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Debitur LPEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan outstanding pinjaman senilai Rp 2,5 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3). 

Pendalaman kasus dugaan pelanggaran ini terus didalami oleh tim gabungan dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

Hingga kini BPKP masih melakukan audit terhadap enam debitur LPEI yang terindikasi adanya fraund. 


Baca Juga: Kini, Giliran KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Menurut keterangan Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, BPKP mendapatkan permohonan audit langsung dari LPEI. 

"Permintaan audit berasal dari LPEI. Sejauh ini, tim audit masih dalam tahap pendalaman dokumen fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan pembiayaan," kata Gunawan dalam pernyataan resminya, Kamis (21/3). 

Baca Juga: Debitur LPEI Terindikasi Fraud, Ekonom: Bisa Mengarah pada Kredit Macet

Gunawan mengungkap bahwa pihak BPKP masih membutuhkan waktu untuk melakukan audit sebelum memastikan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli