KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan jika BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). "Ya, kami (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2). Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung Januari 2022 lalu.
BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan jika BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). "Ya, kami (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2). Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung Januari 2022 lalu.