JAKARTA. Kasus manipulasi surat pajak Perusahaan Sawit Asian Agri Group semakin memanas. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9), menyatakan total kekurangan pajak Asian Agri Selama Empat tahun (2002-2005) mencapai Rp 1,294 triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan dari 14 perusahaan yang dimiliki Asian Agri Group. Arman Sahri Harahap, Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta dalam kesaksiannya di hadapan majelis yang di ketua Martin Ponto di PN Jakarta Pusat mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan instansinya, BPKP telah mengaudit ke-14 perusahaan wajib pajak tersebut. Dari jumlah tersebut, laporan dari 10 perusahaan sudah bisa diserahkan kepada pihak yang berkepentingan seperti pengadilan, Kejaksaan dan Asian Agri, sedangkan sisanya masih dijilid. Namun majelis hakim memutuskan agar laporan tersebut diserahkan sekaligus pada hari Kamis (22/9).
BPKP menyatakan tunggakan pajak Asian Agri mencapai Rp 1,294 triliun
JAKARTA. Kasus manipulasi surat pajak Perusahaan Sawit Asian Agri Group semakin memanas. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9), menyatakan total kekurangan pajak Asian Agri Selama Empat tahun (2002-2005) mencapai Rp 1,294 triliun. Jumlah tersebut merupakan pajak yang belum dibayarkan dari 14 perusahaan yang dimiliki Asian Agri Group. Arman Sahri Harahap, Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta dalam kesaksiannya di hadapan majelis yang di ketua Martin Ponto di PN Jakarta Pusat mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan instansinya, BPKP telah mengaudit ke-14 perusahaan wajib pajak tersebut. Dari jumlah tersebut, laporan dari 10 perusahaan sudah bisa diserahkan kepada pihak yang berkepentingan seperti pengadilan, Kejaksaan dan Asian Agri, sedangkan sisanya masih dijilid. Namun majelis hakim memutuskan agar laporan tersebut diserahkan sekaligus pada hari Kamis (22/9).