KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh meminta pemerintah daerah memperhatikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait alat material kesehatan (Almatkes). Terlebih ketika pandemi Covid-19 saat ini. Yusuf mengungkapkan permasalahan utama yang kemungkinan bisa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan (almatkes). Yakni spesifikasi tidak sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), belum ada izin edar, barang sulit diperoleh dan harganya fluktuatif, spesifikasi barang yang dating tidak sesuai surat pesanan, dan pengadaan almatkes dikenakan pajak.
Baca Juga: Temuan KPK kartu prakerja bermasalah, rekomendasi tunda sementara pelaksanaan Ia menyebutkan, upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah memastikan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan penanganan covid-19. Hal ini bisa dikonsultasikan dengan BPKP Provinsi. “Pengawasan BPKP bersama dengan APIP daerah dengan inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, melakukan pemantauan dan pendampingan secara simultan atas proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) penanganan covid-19 ini,” kata Yusuf dalam diskusi virtual bertajuk “Diskusi Interaktif dengan Gubernur Se-Indonesia” yang ditayangkan Youtube KPK, Rabu (24/6).