KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai proses audit izin perkebunan kelapa sawit. Hal ini setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima surat permintaan audit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan. Dalam penelitian pendahuluan, BPKP akan mengumpulkan data data diantaranya terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan data terkait luasan lahan kebun sawit. Ia menyebut, data - data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.
BPKP Mulai Proses Audit Izin Perkebunan Kelapa Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai proses audit izin perkebunan kelapa sawit. Hal ini setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima surat permintaan audit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan. Dalam penelitian pendahuluan, BPKP akan mengumpulkan data data diantaranya terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan data terkait luasan lahan kebun sawit. Ia menyebut, data - data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.