JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) naik kelas. Jika sebelumnya instansi ini di bawah koordinasi Menteri Keuangan (Menkeu), kini menjadi langsung di bawah Presiden Joko Widodo. Hal yang sama terjadi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Adrinof Chaniago mengatakan, penguatan peran BPKP dengan harapan agar pengarahan bisa dilakukan langsung oleh presiden. "Tidak seperti sebelumnya di Kemkeu," katanya, Kamis (15/1). Selain perbaikan fungsi koordinasi, Adrinof juga mengatakan, pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan BPKP. Jika selama ini kewenangan BPKP terhadap pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah hanya terhadap proses pemanfaatan dan pengelolaan keuangan saja, ditambah dengan kewenangan pengawasan proses perencanaan penggunaan dan pengelolaan keuangan pemerintah.
"Semua sejak awal, sebelum proyek atau kebijakan strategis dijalankan dia sudah ikut awasi, jadi bukan post audit lagi baru dilaksanakan fungsi pengawasan itu," kata Adrinof.