BPKP Rampungkan Audit Batubara



JAKARTA. Penyelesaian mengenai kisruh pembayaran pajak penjualan (PPn) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kontraktor pengusaha batubara generasi I mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, audit terhadap dana hasil produksi batubara (DHPB), PPn, dan PPN terhadap kontraktor perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah rampung. Kepala BPKP Didik Widayadi mengatakan, BPKP telah menyelesaikan audit guna mengetahui hak dan kewajiban pemerintah dan kontraktor batubara generasi I. Adapun hasil audit tersebut terdiri atas dua bagian. Pertama, kontraktor telah memenuhi kewajiban DHPB secara rutin. Hanya saja sebagian dari DHPB itu ditahan dan dikompensasikan langsung dengan hak kontraktor berupa PPN yang secara langsung dimintakan penggantinya alias reimbursement kepada pemerintah lewat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tetapi, BPKP juga menemukan, permintaan kontraktor tersebut sampai saat ini tidak dikabulkan dengan alasan belum ada mekanismenya. Adapun jumlah PPN yang telah dibayar kontraktor untuk tahun 2001 sampai 2007 dan dimintakan pengantinya adalah sebesar Rp 7,18 triliun. "Berapa jumlah pokok DHPB yang ditahan tidak jauh berbeda dengan jumlah PPN," jelas Didik, Senin (5/1). Kedua, jumlah PPn yang harus disetor oleh kontraktor sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 berdasarkan audit Rp 610,34 miliar. Jadi, tegas Didik, di satu sisi terdapat hak pemerintah atas DHPB dengan PPn dan di sisi lain terdapat juga kewajiban pemerintah untuk mengembalikan PPN kepada kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: