BPKP siap membantu mengusut kasus Gayus



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku belum terlibat membedah 151 dokumen wajib pajak yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan. Gayus adalah terpidana dugaan mafia pajak yang divonis tujuh tahun penjara.Namun, Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji telah menerima permintaan untuk bergabung dalam tim investigasi tangani kasus Gayus itu. “Permintaan untuk membantu polisi sudah ada (informasi awal), tapi sampai sekarang kami belum dilibatkan," katanya, Kamis (27/1).BPKP sendiri sudah siap jika diminta. Suradji mengaku sudah menyiapkan satu tim beranggota 30 orang untuk menelusuri dokumen tersebut. Hanya saja, ia berharap sebelum dilibatkan, pihaknya mendapatkan kepastian kapan mulai ditugaskan dan bagaimana peran BPKP dalam tim investigasi itu. “Jadi jelas bagaimana tugas kami, apa sebagai audit atau mendampingi, dan kapan mulai melaksanakan tugasnya, dan dibutuhkan berapa orang,” ujarnya.Suradji beralasan, mengusut kasus Gayus ini bukanlah perkara yang mudah. Menurutnya, kasus Gayus kalau dipersempit lagi berkaitan dengan pajak penghasilan badan, SPT, laporan keuangan. "Nah kalau sudah sampai itu maka yang bisa membaca, mengartikan dan menganalisa salah satu adalah akuntan, polisi tidak bisa. Jadi bayangan saya itu tugas BPK,” tandasnya.Namun, sebelum menjalankan tugas dalam tim investigasi tersebut, pihaknya menginginkan agar terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. "Karena kalau kami mau bantu, SDM terbatas maka gelar dulu mana yang prioritaskan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can