JAKARTA. Pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS.Dalam pertimbangan, peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Maret 2017, pembubaran ini untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS mengatakan, walau bubar, tugas dan fungsi BPLS tidak hilang.Tugas tersebut dilebur dan dilaksanakan oleh kementeriannya. Bukan hanya dilebur, peran dalam mengatasi masalah Lumpur Lapindo justru makin diperkuat. "Dulu itu tugas dipegang non eselon, sekarang ini namanya Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang jalanin eselon dua," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (13/3).
BPLS dibubarkan, nasib ganti rugi Lapindo?
JAKARTA. Pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran BPLS.Dalam pertimbangan, peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Maret 2017, pembubaran ini untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS mengatakan, walau bubar, tugas dan fungsi BPLS tidak hilang.Tugas tersebut dilebur dan dilaksanakan oleh kementeriannya. Bukan hanya dilebur, peran dalam mengatasi masalah Lumpur Lapindo justru makin diperkuat. "Dulu itu tugas dipegang non eselon, sekarang ini namanya Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang jalanin eselon dua," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (13/3).