KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung proyek infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana mengeluarkan aturan soal tata ruang udara dan bawah tanah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di Transit Oriented Development (TOD) atau mass rapid transit (MRT). "Kita melihat bahwa sekarang ini semakin tingginya investasi dan juga semakin banyak pertumbuhan kepemilikan tanah serta pembangunan khususnya adalah pembangunan zaman now," ujar Budi Suryanto, Sesditjen Kementerian ATR/BPN. Jumat (21/9). Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat 3D (fisik) terhadap proyek-proyek akan berlangsung pada tata ruang, udara, maupun bawah tanah, bahkan di laut.
BPN akan atur soal tata ruang udara, bawah tanah dan bawah laut.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung proyek infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana mengeluarkan aturan soal tata ruang udara dan bawah tanah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di Transit Oriented Development (TOD) atau mass rapid transit (MRT). "Kita melihat bahwa sekarang ini semakin tingginya investasi dan juga semakin banyak pertumbuhan kepemilikan tanah serta pembangunan khususnya adalah pembangunan zaman now," ujar Budi Suryanto, Sesditjen Kementerian ATR/BPN. Jumat (21/9). Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat 3D (fisik) terhadap proyek-proyek akan berlangsung pada tata ruang, udara, maupun bawah tanah, bahkan di laut.