BPN akan atur soal tata ruang udara, bawah tanah dan bawah laut.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung proyek infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana mengeluarkan aturan soal tata ruang udara dan bawah tanah. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di Transit Oriented Development (TOD) atau mass rapid transit (MRT).

"Kita melihat bahwa sekarang ini semakin tingginya investasi dan juga semakin banyak pertumbuhan kepemilikan tanah serta pembangunan khususnya adalah pembangunan zaman now," ujar Budi Suryanto, Sesditjen Kementerian ATR/BPN. Jumat (21/9).

Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat 3D (fisik) terhadap proyek-proyek akan berlangsung pada tata ruang, udara, maupun bawah tanah, bahkan di laut.


Namun poin-poin yang nantinya ada dalam aturan tersebut masih dalam pembahasan oleh lembaga dan kementerian terkait.

Tidak hanya untuk mengatur soal tata ruang, aturan yang nantinya akan menjadi Undang-Undang (UU) ini dinilai mampu menarik minat investor khususnya investor asing ke Indonesia. Karena adanya kepastian hukum.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada investor yang masuk ke Indonesia, yaitu investor asal Australia yang ingin investasi mutiara di Nusa Tenggara Barat (Lombok).

"Termasuk juga investasi yang sudah ada penanaman mutiara dan itu sangat luas sekali. Dan bagaimana kami memastikan lewat hukum, kami belum ada aturannya. Oleh karena itu dengan undang-undang diharapkan semuanya mampu menjawab termasuk penataan ruangnya," kata Budi. Jumat (21/9).

Saat dikonfirmasi sudah sejauh apa mengenai pembahasan aturan tersebut, dirinya bilang saat ini tinggal pada tahap finalisasi di DPR.

"Targetnya secepatnya lagi karena itu. Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus. Inisiatif DPR itu. Tetapi full didampingi oleh pemerintah," tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto